"Ada bekas percobaan memotong kabel. Di situ ada gosong, berarti mereka mencoba-coba. Begitu gosong, kebakar, berarti kabel masih terpakai," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdailing) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Adi Vivid di lokasi rekonstruksi di depan Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Adi mengatakan, berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan yang berupa bungkus kabel, polisi menyimpulkan kabel yang dipotong adalah kabel yang sudah tidak terpakai. Rata-rata kabel berusia 30 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga aksi pencurian kabel ini telah dilakukan sejak tahun 2013. Bahkan diduga masih ada pelaku lain dari kelompok yang berbeda yang juga ikut melakukan aksi ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada TKP lain. Lokasi kabel yang tidak terpakai masih banyak," ucapnya.
![]() |
Polisi menggelar reka ulang kasus pencurian kabel itu di tiga titik yaitu Jl Abdul Muis, Pospol Patung Merak dan Jl Agus Salim. Sebanyak 4 tersangka dihadirkan. Sedangkan 2 tersangka lainnya diperankan oleh peran pengganti karena terjerat kasus pencurian di rumah musisi Piyu Padi. (tfq/nrl)












































