Kasus Bank DKI, Kejati Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi dan Pemberi Kredit

Kasus Bank DKI, Kejati Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi dan Pemberi Kredit

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 15:08 WIB
Kasus Bank DKI, Kejati Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi dan Pemberi Kredit
Foto: Dok.detikcom
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013. Jaksa pun mengincar jajaran direksi Bank DKI.

"Sekarang jaksa tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi," kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).

Waluyo menyebut saat ini pemeriksaan saksi sudah dilakukan pada sekitar lebih dari 10 orang. Selain jajaran direksi, jaksa juga tengah melihat keterlibatan orang-orang yang memberikan persetujuan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang memberi persetujuan kredit. Saksi yang diperiksa sudah 10 orang lebih," ucap Waluyo.

Sebelumnya pada 16 Februari 2016, jaksa melakukan upaya penahanan terhadap 2 tersangka kasus tersebut yaitu atas nama Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

Dulles disebut selaku Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI dan Hendri selaku Account Officer Korporasi Bank DKI. Sebelumnya pada 29 Januari 2016 Kejati juga telah menambah tersangka baru yaitu Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Managemen Resiko.

Waluyo menyebut kasus ini terkait dengan pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum. Kredit itu diajukan untuk mengerjakan proyek pembangunan di beberapa lokasi.

"Dalam pelaksanaan pemberian kredit modal kerja pada waktu permohonan dilakukan oleh PT Likotama Harum belum dipenuhi persyaratan-persyaratan atau tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit tapi telah disetujui oleh Dewan Direksi sehingga pencairan kredit dilaksanakan. Setelah pencairan kredit modal kerja yang diterima, bukan untuk permodalan pekerjaan dimaksud, akan tetapi disalurkan kepada pihak lain," ucap Waluyo.

Kemudian Waluyo menyebut bahwa di akhir jatuh tempo kredit, PT Bank DKI Jakarta tidak berusaha mengklaim asuransi. Hal itu pun disebut Waluyo menyebabkan kerugian keuangan negara.

"PT Bank DKI Jakarta tidak berusaha mengklaim asuransi pada Jasindo, hanya mengkondisikan kredit atau penilaian kolektibilitas pada Bank DKI Jakarta pada call 2-3 (tidak lancar/menunggak pembayaran kredit), tidak pada call 5 (kredit macet) sehingga lewat waktu klaim sehingga asuransi sebesar Rp 100 miliar tidak dapat diklaim, sehingga menyebabkan kerugian negara," ucap Waluyo.

"PT Likotama Harum tidak pernah mengerjakan proyek-proyek yang dimaksud, akan tetapi perusahaan lain yang mengerjakan, sehingga saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai," sambung Waluyo. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads