"Motifnya mungkin karena salah mengurus anak sehingga emosi majikannya naik. Majikannya bernama N, perawat di rumah sakit, rumahnya di Jakarta Utara," ujar Herbert Aritonang, pengacara M, di sela-sela menemani M di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Selasa (15/3/2016).
M sudah melaporkan perbuatan majikannya ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara pada Senin (14/3/2016). Hari ini M datang ke Polres untuk merevisi BAP dan telah diperiksa PPA hingga pukul 12.50 WIB. M ke Polres bersama pengacara, paman, dan aktivis Jaringan Nasional Advokasi PRT. Setelah diperiksa polisi, M langsung pulang bersama pamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majikannya kembali marah ketika M menyeterika pakaian agak lama.Β "Korban menyeterika agak lama sekitar 1 jam, lalu N emosi akhirnya "menyeterika" wajah korban. Jenis kekerasan yang juga dialami M yakni pemukulan dan tendangan," kata Herbert.
Bekas Luka M lainnya (Bisma/detikcom) |
Lita Anggraini dari Jaringan Nasional Advokasi PRT menyatakan M berasal dari Indramayu. Dia telah bekerja selama 2 bulan di rumah N. Β
"Kekerasan yang dialami terjadi sebulan lalu. Kekerasan berupa "menyeterika" wajah dilakukan Kamis (10/3/2016)," kata Lita.
Lita menyebut, M juga dilarang majikannya bertetangga. Bukan itu saja, upah M juga baru dibayar sedikit.
"Upah korban baru dibayar Rp 500 ribu dari perjanjian awal Rp 600 ribu. Itu juga baru dibayar sebulan kemarin," tutur Lita.
(nwy/nrl)












































Bekas Luka M lainnya (Bisma/detikcom)