Mereka yang Menghalangi BNN Saat Hendak Tangkap Bupati Nofi akan Diusut

Bupati Ditangkap BNN

Mereka yang Menghalangi BNN Saat Hendak Tangkap Bupati Nofi akan Diusut

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 13:53 WIB
Mereka yang Menghalangi BNN Saat Hendak Tangkap Bupati Nofi akan Diusut
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak mudah untuk menangkap Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (27). Dalam penggerebekan berlangsung ada beberapa pihak yang berupaya menghalangi saat penggerebekan.

"Secara hukum semua hal yang berkaitan itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan termasuk orang yang menghalang halangi," kata Kasubag Humas BNN Slamet Pribadi, di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016).

Nofi ditangkap Minggu (13/3) malam di rumah orang tuanya di Palembang, diduga saat mengkonsumsi narkoba. Selain Nofi, ada empat orang lain yang ditangkap. Di rumah itu juga ada wakil Nofi di Ogan Ilir dan ketua DPRD setempat. Sempat ada perlawanan saat operasi penggerebekan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyergapan ke rumah orang tua Nofi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karang Anyar, Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ada petugas keamanan rumah dan keluarga mempersoalkan proses penggerebekan. Hal itu membuat tertahannya tim BNN di depan pagar hingga dua jam sehingga ada dugaan dalam rentang waktu itu untuk menghilangkan barang bukti.

"Nanti diperiksa (dugaan menghilangkan barang bukti) karena jeda waktu itu mempengaruhi keberadaan dari alat bukti. 2 -3 jam waktu yang kita butuhkan untuk masuk memungkinkan untuk menghilangkan alat bukti (narkoba)," kata Slamet.

Saat tim melakukan penggerebekan, lampu jalan penerangan umum di sekitar tempat tinggal Nofi yang tadinya hidup menjadi mati. Hal itu membuat kejanggalan saat proses penggerebekan berlangsung.

"Lampu di jalanan dan lampu luar rumah mati, kalau lampu dalam rumah hidup," kata Slamet.

Lampu penerangan jalan itu baru hidup setelah petugas menghubungi polsek setempat untuk menghubungi PLN. Menurutnya pihak PLN setempat yang dapat menjelaskan hal tersebut.

"Saya kurang tahu mungkin PLN setempat bisa menjelaskan," imbuhnya.

Dengan adanya beberapa pihak yang diduga berupaya menghalang-halangi proses penggerebekan, Slamet menyebut itu bisa disebut pelanggaran hukum bila terbukti.

"Kalau itu adalah upaya untuk menghalangi, itu adalah upaya melanggar hukum. Tergantung kita melihatnya apakah sengaja dan tidak. Kalau sengaja siapa yang memerintahkan," imbuh Slamet.

Pihaknya masih mendalami adanya upaya menghalang-halangi dalam penggerebekan tersebut. "Nanti kita lihat bagaimana fakta dan buktinya. Kita tidak bisa menyimpulkan kalau gak ada fakta dan bukti," ungkap Slamet.

Bupati Nofi dan beberapa pihak yang diamankan BNN masih diperiksa hingga kini. Dalam kasus yang masih di dalami ini, keterlibatan oknum polisi dan TNI untuk mengawal Bupati Nofi masih di dalami.

"Kita tunggu pemeriksaan yang jelas segala hal yang berkaitan dengan kasus baik orang atau pun barang akan menjadi bagian dari penyidikan. Belum tahu polisi terlibat, masih kita dalami," kata Slamet.

Dalam penggerebekan hari Minggu ada barang yang ikut disita dari rumah Nofi. "Ada hp, ada saksi, ada uang ratusan ribu, gak banyak, gak miliaran. Cuma ratusan ribu," kata Slamet.

Namun, meski tidak ditemukannya barang bukti sabu Slamet mengatakan hasil tes urine yang mengatakan positif bisa menjadi bukti untuk mengatakan sebagai pengguna. "Kan dia sudah positif. Kalau positif kan pernah menggunakan. Berarti apa tuh, kan bukti tuh," ungkap Slamet. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads