"Kita minta parpol lebih ketat di rekrutmen calon kepala daerah. Kita juga minta masyarakat bantu ke penyelenggara pilkada. KPU, Bawaslu juga lebih ketat. RS yang tugasnya mengecek juga jangan malah menutupi," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Riza mengatakan bahwa sesuai aturan UU, calon kepala daerah harus bebas narkoba. Dalam aturan, KPU menunjuk RS di daerah masing-masing yang bekerja sama dengan IDI. Di RS, calon diperiksa kesehatan dan tes urine hingga terbit surat bebas narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi juga menjadi salah satu poin revisi yang dipikirkan Komisi II DPR. Bisa saja kepala daerah diberi sanksi bila di tengah jalan terbukti mengonsumsi narkoba. Bisa juga diatur soal tes urine berkala.
"Harus ada sanksi yang berat. Umpama kalau sebelum penetapan kepala daerah lalu terbukti sebagai pemakai, kita diskualifikasi," ucap Riza.
Bupati Nofiadi yang baru berusia 27 tahun itu ditangkap BNN di kediaman orangtuanya dan positif narkoba. Nofiadi sudah diintai sejak lama dan bukan pemain baru di dunia barang haram ini. Saat menang di Pilgub Ogan Ilir, Nofiadi diusung PDIP, Golkar, Hanura, PPP, dan PKS.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa parpol punya tanggung jawab mengawasi kinerja kepala daerah yang diusung.
"Gini ya, kalau partai politik mencalonkan kamu sebagai gubernur, di tengah jalan kamu memimpin salah, partai tanggung jawab. Mengingatkan anda bahwa anda bisa dihukum oleh masyarakat secara luas. Ini loh calon mu nggak bener," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016). (imk/tor)











































