Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama Sekjennya Achmad Dimyati Natakusuma memberi kuasa ke Humphrey Djemat untuk menggugat pemerintah, yaitu menggugat Presiden RI, Menko Polhukam dan Menkum HAM.
Sidang perdana ini dimulai pada pukul 11.30 WIB di Ruang Candra PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Namun dikarenakan pihak Tergugat II dan III tidak ada perwakilannya maka sidang ditunda dan kembali akan digelar pada Selasa (29/3) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Presiden telah menunjuk utusan dari Setneg untuk kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Menko Polhukam dan Menkum HAM belum mengirim utusan sebagai perwakilan.
"Presiden memberi tugas kepada Setneg untuk hadir dan menyatakan surat kuasa diberikan ke Kejaksaan Agung untuk mewakili presiden. Di mana, Presiden Jokowi akan diwakili Kejaksaan Agung. Mengenai Menko Polhukam dan Menkum HAM belum hadir, oleh karena itu dipanggil lagi untuk tanggal 29," jelas Humphrey usai persidangan ditutup.
Humphrey menjelaskan gugatan terhadap pemerintah didasari adanya perbuatan melawan hukum. PPP menyatakan ada pemerkosaan hak-haknya yang dilakukan pemerintah dengan cara mengesampingkan Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sudah diketok Mahkamah Agung (MA).
"Jadi gugatannya dasarnya perbuatan melawan hukum dari pihak pemerintah. Ada hubungan hukum terkait sangat kuat antara 3 pihak tersebut, oleh karena itu ketiganya harus digugat. Apa yang dilakukan Menkum HAM jadi tanggung jawab Presiden dan Menko Polhukam. Oleh karena itu ketiganya diajukan dalam pihak tergugat," terang Hemprey.
"Terakhir malah Menkum HAM mengeluarkan SK kembali ke Muktamar Bandung yang merupakan melanggar hukum. Tidak bisa, karena putusan MA sudah menilai tegas kepengurusan Muktamar Bandung tidak efektif," imbuh Humphrey.
Kubu Djan juga menilai pemerintah melanggar UU Partai Politik. Akibat putusan Menkum HAM yang kembali ke Muktamar Bandung, PPP kubu Djan merasa banyak dirugikan. Alhasil pihaknya menuntut pemerintah ganti rugi material berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 sebesar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Immateril PPP itu merasa kepastian hukum untuk hak politik hilang, kepercayaan kader PPP se-Indonesia hilang terhadap Muktamar Jakarta. Terakhir sekarang terjadi keresahan dalam tubuh PPP. Dengan dasar itu tak terhingga kerugian immateril PPP, tapi jika dihitungkan keruguian bisa mencapai Rp 1 triliun," kata Humphrey.
"Kami mengajukan permohonan provisi sudah diminta menghukum pemerintah dan mengesahkan Muktamar Jakarta. Meminta SK Menkum HAM dinyatakan tidak sah dan batal. Sehingga apa yang dilakukan Menkum HAM sekarang dinyatakan tidak boleh dilakukan, termasuk muktamar atau muktamar luar biasa," pungkas Humphrey.
Seperti diketahui, kubu Djan keberatan dengan putusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang memperpanjang SK kepengurusan Muktamar Bandung. Sebab menurutnya, kepengurusan Muktamar Jakarta sah di mata hukum berdasarkan putusan kasasi di MA pada tanggal 2 November 2015.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan alot, dua seteru kepengurusan PPP pun akhirnya duduk bersama dalam diskusi yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (10/3) lalu. Disaksikan Yasonna, diskusi tersebut menyepakati kedua kubu untuk islah sebagai jalan keluar menghadapi konflik internal. Meski sebelumnya sempat alot, kubu Djan dan kubu Romi sepakat duduk bersama dengan disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya lalu berdiskusi mengenai proses islah.
Rencana islah PPP akan dirumuskan dalam pertemuan tim kecil perdana pekan depan dan dihadiri oleh pihak Kemenkum HAM. Nantinya akan dihasilkan keputusan untuk menerbitkan SK yang tidak bertentangan dengan hukum.
"Saya yakin sebelum Pilkada sudah islah. Automatically SK itu perlu dong. Tapi itu SK bersama namanya. Jadi SK Kumham itu jelas tidak bertentangan dengan keputusan hukum MA," terang perwakilan kubu Djan, Dimyati Natakusuma usai berdiskusi dengan kubu Romi, Kamis (10/3).
(aws/asp)











































