Syarat Berat Calon Independen Pernah Digugurkan MK, ini Kata Komisi II DPR

Syarat Berat Calon Independen Pernah Digugurkan MK, ini Kata Komisi II DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 12:59 WIB
Syarat Berat Calon Independen Pernah Digugurkan MK, ini Kata Komisi II DPR
Rambe Kamarulzaman. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi II DPR berniat memperberat syarat dukungan untuk calon independen di Pilkada. Padahal, aturan itu pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan justru syarat menjadi lebih ringan.

Awalnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen harus mengumpulkan 6,5-10 persen jumlah penduduk. Aturan ini lalu digugat ke MK.

MK akhirnya mengetok putusan yang meringankan syarat independen. Aturan mainnya menjadi paling sedikit calon independen atau calon perorangan mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Komisi II ingin menaikkan lagi syaratnya. Tetap berdasarkan jumlah pemilih tetap, tetapi syaratnya dinaikkan hingga 10-15 persen atau 15-20 persen.

Lalu, bagaimana bila aturan ini nanti digugat lagi ke MK?

"Di mana bertentangannya? Ini kan untuk kesetaraan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Rambe menuturkan bahwa syarat dukungan untuk parpol dinaikkan, oleh sebab itu syarat untuk calon independen juga diperlakukan yang sama. Ini yang disebutnya sebagai kesetaraan.

"Syarat 6,5-10 persen dinaikkan jadi 10-15 atau 15-20 biar sama maksimalnya," ujar politikus Golkar.

Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang sepakat dengan kenaikan syarat calon independen itu. Rambe pun yakin aturan ini tidak akan digugat lagi.

"Ini kan tidak bertentangan," ucapnya. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads