Awalnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen harus mengumpulkan 6,5-10 persen jumlah penduduk. Aturan ini lalu digugat ke MK.
MK akhirnya mengetok putusan yang meringankan syarat independen. Aturan mainnya menjadi paling sedikit calon independen atau calon perorangan mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana bila aturan ini nanti digugat lagi ke MK?
"Di mana bertentangannya? Ini kan untuk kesetaraan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Rambe menuturkan bahwa syarat dukungan untuk parpol dinaikkan, oleh sebab itu syarat untuk calon independen juga diperlakukan yang sama. Ini yang disebutnya sebagai kesetaraan.
"Syarat 6,5-10 persen dinaikkan jadi 10-15 atau 15-20 biar sama maksimalnya," ujar politikus Golkar.
Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang sepakat dengan kenaikan syarat calon independen itu. Rambe pun yakin aturan ini tidak akan digugat lagi.
"Ini kan tidak bertentangan," ucapnya. (imk/tor)











































