Presiden memerintahkan Menteri Tjahjo untuk melalukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam kasus Nofiadi yang baru saja dilantik 27 Februari. "Bapak Presiden menaruh perhatian serius, kemarin sore telepon ke saya, (agar) dicek kebenarannya, ada diskresi Mendagri yang harus dilakukan," kata Tjahjo kepada wartawan di sela menghadiri Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Hotel SwissBell, Jl Kartini Raya No 57 Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).
Setelah mendapat perintah dari Presiden tersebut, hari ini Mendagri Tjahjo langsung meminta Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto untuk berkoordinasi dengan BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berharap mudah-mudahan hari ini surat penonaktifan Bupati Nofiadi bisa ditandatangani. "Hari ini mudah-mudahan (surat penonaktifan) sudah saya teken," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Ketentuan pemberhentian kepala daerah karena diduga melakukan perbuatan tercela tercantum dalam pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berikut ini bunyi pasal 78 UU Pemda yang mengatur Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau
c.diberhentikan.
(2)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.berakhir masa jabatannya;
b.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e.melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.melakukan perbuatan tercela;
g.diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h.Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
(erd/nrl)











































