Presiden Minta Mendagri Lakukan Diskresi di Kasus Narkoba Bupati Nofiadi

Bupati Ditangkap BNN

Presiden Minta Mendagri Lakukan Diskresi di Kasus Narkoba Bupati Nofiadi

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 12:56 WIB
Presiden Minta Mendagri Lakukan Diskresi di Kasus Narkoba Bupati Nofiadi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius atas tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi oleh Badan Narkotika Nasional. Pada Senin sore atau sehari setelah Bupati Nofiadi tertangkap karena mengkonsumsi sabu, Presiden Jokowi langsung menelepon Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Presiden memerintahkan Menteri Tjahjo untuk melalukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam kasus Nofiadi yang baru saja dilantik 27 Februari.  "Bapak Presiden menaruh perhatian serius, kemarin sore telepon ke saya, (agar) dicek kebenarannya, ada diskresi Mendagri yang harus dilakukan," kata Tjahjo kepada wartawan di sela menghadiri Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Hotel SwissBell, Jl Kartini Raya No 57 Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).

Setelah mendapat perintah dari Presiden tersebut, hari ini Mendagri Tjahjo langsung meminta Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto untuk berkoordinasi dengan BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri Tjahjo ingin meminta kejelasan status dari Bupati Nofiadi untuk menentukan langkah apakah akan menonaktifkan bupati yang baru menjabat satu bulan itu atau tidak. "Kami sudah meminta biro hukum kami Pak Sigit untuk segera koordinasi dengan BNN. Kami minta satu data hasil tes urine bagaimana, apa ditahan atau tidak, sebagai dasar bahwa segera akan saya nonaktifkan," kata dia.

Tjahjo berharap mudah-mudahan hari ini surat penonaktifan Bupati Nofiadi bisa ditandatangani. "Hari ini mudah-mudahan (surat penonaktifan) sudah saya teken," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Ketentuan pemberhentian kepala daerah karena diduga melakukan perbuatan tercela tercantum dalam pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berikut ini bunyi pasal 78 UU Pemda yang mengatur Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 78
(1) Kepala   daerah   dan/atau   wakil   kepala   daerah   berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau
c.diberhentikan.

(2)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.berakhir masa jabatannya;
b.tidak  dapat  melaksanakan  tugas  secara  berkelanjutan
atau  berhalangan  tetap  secara  berturut-turut  selama 6 (enam) bulan;
c.dinyatakan   melanggar   sumpah/janji   jabatan   kepala daerah/wakil kepala daerah;
d.tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala  daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 67 huruf b;
e.melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal  76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f.melakukan perbuatan tercela;
g.diberi  tugas  dalam  jabatan  tertentu  oleh  Presiden  yang dilarang   untuk   dirangkap   oleh   ketentuan   peraturan perundang-undangan
h.Menggunakan   dokumen   dan/atau   keterangan   palsu sebagai   persyaratan   pada   saat   pencalonan   kepala daerah/wakil  kepala daerah  berdasarkan  pembuktian dari  lembaga  yang  berwenang  menerbitkan  dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads