Parlemen Cina Setujui UU Anti-Pemisahan Taiwan
Senin, 14 Mar 2005 11:36 WIB
Jakarta - Parlemen Cina menyetujui undang-undang yang memberikan basis hukum bagi militer Cina untuk menyerang Taiwan jika pulau itu ingin memerdekakan diri. Persetujuan itu dihasilkan dalam voting parlemen Cina yang digelar Senin (14/3/2005) ini.Kongres Rakyat Nasional meluluskan legislasi tersebut dengan suara bulat. Dengan 2.896 suara mendukung UU anti-pemisahan Taiwan tersebut, tanpa satu pun yang menolak. Hanya dua delegasi yang abstain.Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (14/3/2005). Teks legislasi tersebut menyebutkan penggunaan "cara-cara non-damai dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan integritas wilayah Cina, jika semua cara lain gagal."Langkah non-damai tersebut diperlukan "jika kekuatan pemisah kemerdekaan Taiwan bertindak atas nama siapapun atau dengan cara apapun untuk menimbulkan fakta pemisahan Taiwan dari Cina," demikian bunyi UU tersebut.Tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan "cara-cara non-damai" dalam aturan baru tersebut. Namun kalangan analis yakin bahwa hal itu mencakup blokade hingga serangan rudal dan invasi besar-besaran. Peraturan ini akan diberlakukan segera.Sebelumnya, dalam pidato pengangkatan dirinya sebagai kepala militer tertinggi Cina, Presiden Cina Hu Jintao menyerukan militer untuk bersiap-siap perang guna melindungi integritas wilayah negeri itu.
(ita/)











































