Kejanggalan di Rumah Bupati Ogan Ilir Saat Penggerebekan BNN

Bupati Ditangkap BNN

Kejanggalan di Rumah Bupati Ogan Ilir Saat Penggerebekan BNN

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 11:40 WIB
Kejanggalan di Rumah Bupati Ogan Ilir Saat Penggerebekan BNN
Foto: Wisnu Prasetiyo
Jakarta - Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (27) ditangkap saat sedang memakai narkoba bersama empat orang lainnya. Saat penggerebekan berlangsung di rumahnya, BNN menemukan kejanggalan.

"Ada satu pertanyaan penting ketika ada penangkapan entah kenapa lampu di sekitar jalan penerangan umum di sekitar rumah dia mati. Itu hidup setelah kita minta bantuan Polsek setempat untuk kontak PLN," kata Kasubag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016).

Ia belum bisa menyebutkan apa maksud dari hal itu. Menurut PLN setempat, hanya orang di sekitar rumahnya yang bisa menjelaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penggerebekan berlangsung, hari Minggu (13/3) banyak oknum yang menghalangi seperti anggota pengamanan yang membuat tertundanya anggota BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir dan anggotanya. Barang bukti sabu dan barang lainnya pun tak bisa didapatkan. Padahal jelas-jelas mereka sedang memakai narkoba.

"Ada sebuah petanyaan bagi kita semua pada saat penindakan lampu jalan di tempat saat penindakan itu mati. Nggak tahu dimatikan atau apa. Tadinya hidup, tahu-tahu mati," kata Slamet.

Lokasi penggerebekan berada di rumah pribadi Nofi di Palembang. Di sana, tinggal juga ayahnya, dan kerabat lain. Saat penggerebekan, ada juga wakil bupati dan ketua DPRD setempat.

Kini Bupati Nofi dan beberapa orang yang diamankan diperiksa penyidik BNN hari ini dengan status terperiksa. Statusnya akan ditentukan usai diperiksa 6 hari ke depan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) merilis daftar nama orang-orang yang positif menggunakan narkoba bersama dengan bupati Nofi. Rilis digelar di kantor BNN, Senin (14/3/2016). Berikut daftarnya:

1. AWN (Ahmad Wazir Nofianfi), Bupati Ogan Ilir, 27 tahun, WNI
2. MU, Tangan kanan bupati, 29 tahun, WNI
3. DA, PNS, 31 tahun, WNI
4. JU, Sekuriti Rumah Pribadi, WNI, 38 tahun
5. ICN alias FN alias ICL, PNS, WNI, 38 tahun (Pengedar) (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads