Keinginan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan praktis mesti diakomodir dalam undang-undang.
"Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, ini ada semacam kebutuhan, terhadap semua service pelayanan. Ini tentunya pertama harus melihat itu suatu realitas bahwa masyarakat ingin suatu yang cepat. Semakin perkembangan kemudahan, layanan publik," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun memang UU Lalu Lintas saat ini tak mengakomodir transportasi pelayanan aplikasi Uber dan GrabCar.
"Ada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, tapi, kan undnag-undang ini kan dibuat sebagai pemenuhan faktor keinginan masyarakat. Sehingga kita kita tidak bisa menepikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas," ujar Taufik.
"Sehingga saran kami beri kesempatan masyarakat yang ingin memberikan pelayanan itu, jangan kemudian jangan dipatahkan, jangan langsung dilarang. Tapi, kemudian diakomodir," tutur Wakil Ketua Umum PAN itu.
Kemudian, untuk mengakomodir keinginan masyarakat ini maka pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan dengan komisi terkait yakni Komisi V DPR harus membahasnya. Dia melihat keberadaan Uber dan GrabCar sebagai layanan yang menarik karena memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Jadi, kekinian harus dipahami, bagaimana Undang-Undang Lalu lintas sebagai aspek pemenuhan. Bagaimana kaitan, kaedah-kaedah yang mengayomi. Menurut kami ini adalah suatu perkembangan yang menarik. Ini suatu kebutuhan dari masyarakat kalau ingin semakin cepat," sebutnya.
Menurutnya, solusi terbaik adalah adanya pembahasan secepatnya untuk merevisi UU Lalu Lintas.
"Tapi, di sisi lain keinginan kecepatan itu bisa dipayungi oleh undamg-undnag bisa direvisi, bagaimana proses dengan pemerintah dan komisi V. Jadi, ini harus ketemu titik stimultannya, bagaimana ada solusi terbaik," tuturnya. (hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini