Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Dalam revisi yang tengah disiapkan DPR rencananya syarat pengajuan calon independen akan diperberat.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada azas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," ungkap Wasekjen PKB ini.
Komisi II akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada ini. Para calon kepala daerah yang ingin maju lewat jalur independen diminta menunggu berlakunya UU baru.
"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ucap Lukman.
Apakah ada target tertentu Komisi II DPR dengan memperberat syarat pengajuan calon independen? (van/nrl)











































