DPR Ingin Revisi UU Pilkada, Ahok Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub DKI

DPR Ingin Revisi UU Pilkada, Ahok Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub DKI

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 10:58 WIB
DPR Ingin Revisi UU Pilkada, Ahok Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub DKI
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi II DPR berniat memperberat syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada mendatang. Syarat yang diperberat itu bukan semata-mata untuk menyasar bakal calon inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berniat melau jalur independen.

"Kita tidak spesifik di DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan suatu UU dikorbankan untuk satu provinsi," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

"Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang jangan buru-buru. Nanti kalau syaratnya tidak sama, bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi," imbuhnya.

Saat ini, syarat dukungan KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. Komisi II hendak memperberatnya hingga 20 persen dengan alasan agar berimbang dengan parpol.

Seperti diketahui, saat ini relawan Teman Ahok sudah mengumpulkan KTP, yang jumlahnya sekarang sekitar 800 ribu. Sedangkan syarat calon independen untuk Pilgub DKI sekarang ini adalah 532 ribu KTP. Jika syarat baru itu benar-benar diterapkan, maka Ahok terancam tak bisa ikut Pilgub DKI.

"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," ujar politikus PKB ini. (imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini