Antisipasi Konflik Pilkada 2005 (1)
Bukan Sekadar Politik Lokal
Senin, 14 Mar 2005 11:33 WIB
Jakarta - Sepanjang 2005 ini akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada)langsung di 226 daerah. Data terakhir menunjukkan, dari jumlah tersebut, 181 akan berlangsung pada Juni 2004; 6 provinsi memilih gubernur dan wakil gubernur, dan 175 kabupaten/kota memilih bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.Meskipun pelaksanaan pilkada di 181 daerah tersebut tinggal dalam hitungan hari, namun sejauh ini belum terlihat langkah-langkah kongkrit untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antarpendukung. Semoga Depdagri, Mabes Polri, Pemda, KPU daerah dan pihak-pihak lain tidak melupakan soal pengatasan konflik antarpendukung ini. Potensi konflik antarpendukung dalam pilkada sesungguhnya jauh lebih besar daripada pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Sebab pilkada memperebutkan satu kursi kekuasaan terbesar di daerah, yang mana pengaruhnya sangat nyata bagi warga daerah. Hubungan emosional antara calon dengan pendukung sedemikian kuat sehingga bisa menghilangkan rasionalitas politik warga daerahUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, menutup tampilnya calon independen. Ini sumber kerawanan tersendiri. Bisa dibayangkan, jika ada tokoh lokal nonpartai yang basis pendukung kuat, tapi tidak diakomodasi oleh partai politik untuk dicalonkan, maka kemarahan para pendukungnya akan sulit dibendung. Partai politik yang memperoleh suara besar pada Pemilu Legislatif 2004 mungkin terobsesi menjadi penguasa tunggal, sehingga dalam menyusun pasangan calon tidak mempertimbangkan polarisasi politik yang ada. Misalnya, hanya mengajukan pasangan calon yang berasal dari satu partai, satu etnis dan atau satu kelompok agama, sehingga komunitas lain merasa terancam eksistensinya. Persaingan antara 'putra daerah' dengan 'kaum pendatang' akan menguat manakala partai sama sekali tidak peka terhadap masalah sensitif ini. Perpadauan pasangan calon 'putra daerah' dan 'kaum pendatang' di daerah tertentu memang memang sangat ideal. Tetapi bukan pekerjaan gampang untuk meyakinkan partai politik yang dominan di daerah tersebut agar mengedepankan pasangan calon yang diterima semua pihak.Dalam situasi seperti itu, hendaknya semua pihak mulai menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam pilkada yang berselimut kekerasan. Hal ini bisa terjadi tidak saja pada daerah-daerah yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan konflik, seperti di Poso dan Morowali (Sulteng), Ambon (Maluku) serta beberapa kabupaten di Kalteng dan Papua, tetapi juga pada daerah-daerah yang dikenal normal-normal saja.Karena Pilkada 2005 ini merupakan pengalaman pertama dan berlangsung di hampir separuh dari jumlah daerah yang dimiliki Indonesia, maka sudah seharusnya pilkada kali ini tak hanya dipandang sebagai kegiatan politik lokal. Sebab, bila pelaksanaan Pilkada 2005 di berbagai daerah tidak lancar, apalagi bila sampai terjadi konflik antarpendukung, maka hal itu akan berdampak nasional. Adanya kemudahan sarana transportasi, komunikasi dan informasi, menjadikan ketegangan, kekisruhan atau bahkan kerusuhan yang muncul dalam proses pilkada di satu daerah, bisa cepat menjalar ke daerah-daerah lain. Pada akhirnya hal ini akan menyentuh sendi-sendi nasional, sehingga stabilitas politik nasional terganggu, laju perekonomian terhambat, proses demokratisasi terhenti, dan Indonesia pun terancam set back.
(diks/)











































