"KPU terkait dengan hasil tes kesehatan bekerja secara administratif saja, artinya substansi tes dan hasilnya dilakukan oleh pihak rumah sakit," ucap komisioner KPU RI Arief Budiman kepada detikcom, Selasa (15/3/2016).
Arief menjelaskan, KPU hanya menerima hasil tes sebagaimana yang dinyatakan dan tertuang dalam formulir hasil tes kesehatan yang menyatakan calon tersebut memenuhi syarat sehat atau tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, soal proses pemeriksaan atau tes kesehatan bagi Ahmad Wazir dan pasangan calon lain dalam Pilkada Ogan Ilir saat itu, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan soal tes kesehatan bagi Ahmad Wazir juga menyampaikan hal senada. Menurut Tjahjo, perlu diusut pihak rumah sakit yang melakukan tes kesehatan saat itu.
"Kalau tes kesehatan ada keharusan bukti positif negatif narkoba. Harus diusut serta dokternya atau rumah sakitnya kenapa sampai bisa lolos," kata Tjahjo, Senin (14/3) kemarin. (bal/tor)











































