Seperti disampaikan Susi, sedikitnya ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Viking. Kapal tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian ikan di sejumlah perairan dunia. Tak hanya itu, kapal tak bernegara itu juga melakukan berbagai pelanggaran administratif.
Kapal tersebut masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("UU Pelayaran") dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 200 juta. Begitu terlihat, TNI AL langsung menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kapal juga ada jaring ikan berjenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring dengan panjang diperkirakan 7.980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399 kilometer dan 71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring. Jaring tersebut akan mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kapal Viking juga kapal tanpa kebangsaan. Walau berbendera Nigeria, kapal tersebut tidak terdaftar di sana. Tak ada laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi. Dari dokumen-dokumen, ikan hasil tangkapan sering kali didaratkan di Thailand, padahal mengambil ikan di Indonesia.
"Temuan-temuan tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV. Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional," tegas Susi.
![]() |
Dengan sederet pelanggaran di atas, kapal tersebut akhirnya diledakkan. Peledakan kapal berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (14/3/2016), di pantai Pangandaran, Jawa Barat, tak jauh dari kediaman pribadi Menteri Susi. Selain Susi, kegiatan ini juga disaksikan oleh Kalakhar Laksadya Ari Sembiring, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dan koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa. Kapal tersebut sengaja tidak ditenggelamkan utuh. Sisa bodinya dipertontonkan sebagai monumen pemberantasan illegal fishing.
![]() |
Susi begitu semangat saat menyaksikan peledakan kapal tersebut. Dia menunjukkan ekspresi penuh antusias bersama jajaran anggota TNI AL. Susi yang berbaju terusan bersepatu kets, batik hijau, kacamata hitam dan topi Satgas 115 itu mengeluarkan pekikan penuh semangat.
"Berantas IUUF!" demikian pekik suara Susi seperti disampaikan Mas Achmad Santosa.
![]() |
Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa menunjukkan foto-foto terkini usai kapal ditenggelamkan. Terlihat kapal tersebut hancur di beberapa sisi. Namun posisinya berada di dekat pantai sehingga terlihat jelas penampakannya. Kapal Viking yang tadinya digdaya dan seperti hantu karena lolos di berbagai negara, kini teronggok tak berdaya.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini