Kasus itu terjadi di rumah mereka di Jalan TVRI Pogopia, Desa Ubupede, Loli, Sumba Barat, pada 14 Desember 2013.
"Saat itu saya mau keluar rumah mau mengantarkan suami saya ke kantor. Saya sudah ada di luar rumah. Saya kaget mendengar teriakan suami saya dari dalam rumah," kata Merry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bermaksud menolong korban tetapi suami saya tidak mau dan menyuruh saya mematikan api yang membakar sofa," tutur Merry membela diri.
Merry berdalih telah berusaha menolong suaminya tetapi suaminya malah menyuruh untuk mematikan sofa sehingga Merry memilih mematikan sofa dengan menepuk-nepuk kursi dengan bantal. Anehnya, Merry tidak berusaha berteriak meminta tolong atau menyiramkan air ke tubuh suaminya agar api di tubuh suaminya padam. Tetangga yang mendengar jeritan David berdatangan untuk menolong David. Tetangga lalu mencari tukang ojek untuk membawa David yang sudah dalam kondisi kritis. Adapun Merry hanya terdiam di dalam rumah.
"Saya hanya terdiam di dalam rumah karena shock," paparnya.
Apakah Merry mempunyai dendam terhadap David dan kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga? Ternyata tidak.
"Selama ini hubungan saya dengan David sebagai suami istri baik-baik saja, tidak ada msalah. Sebelum kejadian ini, tidak ada masalah. Kami juga sama sekali tidak bertengkar atau habis bertengkar. Kami baik-baik saja," tutur Merry.
Akibat kebakaran ini, David lalu dirujuk ke Surabaya tetapi nyawanya tidak tertolong pada 23 Desember 2013. David dibawa pulang dan dimakamkan di kampungnya.
Merry kemudian didudukkan di kursi pesakitan dan dituntut jaksa selama 1 tahun penjara. Pada 22 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menyatakan Merry bersalah membiarkan orang yang perlu ditolong yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Merry dijatuhi 10 bulan penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada 13 Maret 2015.
Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon kasasi," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (15/3/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Maruap D Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. (asp/trw)











































