Seorang pria pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan ditangkap aparat polisi. Ironisnya, pelaku bernama M Soleh (40) itu adalah guru ngaji korban.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul di sebuah musala di Medansatia, Kota Bekasi," ujar Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Puji Astuti dalam keterangan kepada detikcom, Senin (14/3/2016).
Korban rutin belajar mengaji dengan korban di madrasah tersebut. Hingga pada Jumat (11/3) pagi lalu, korban berusia 9 tahun yang hendak pulang ke rumah dari tempat mengaji diminta pelaku membeli air minum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban ditanya apakah masih suka ngompol atau tidak, dan setelah dijawab tidak oleh korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut," imbuhnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberi uang Rp 500 kembalian sisa membeli minuman tadi. Korban juga diancam untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun.
Namun kemudian korban bercerita kepada orang tua. Orang tua korban selanjutnya melapor ke polisi pada hari yang sama dan pada Senin (14/3) siang tadi polisi berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mei/dhn)











































