"Di tempat kami UPKP2 dibentuk beberapa tahun lalu. Awalnya tidak dianggap. Itu untuk komplain masyarakat dan UPKP2 sebagai jembatan, tapi bahkan sampai masalah mau cerai itu juga ada dilaporkan," kata Yoyok di sela Festival Anggaran Kabupaten Batang.
Stan UPKP2 juga digelar dalam acara Festival Anggaran yang sudah digelar sejak hari Minggu (13/3/2016) kemarin. Kantor UPKP2 berada di Jalan Veteran dekat Kantor Pemkab Batang atau tepat di lokasi Festival Anggaran. Sesuai namanya, sebenarnya unit ini melayani pengaduan tentang pelayanan publik termasuk menjadi mediator dalam sengketa pelayanan publik, namun masyarakat memanfaatkannya juga untuk permasalahan mereka di luar pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kata Yoyok, aduan yang dilakukan warga tidak hanya perihal pelayanan publik. Mufit menambahkan ada warga yang curhat dengan petugas karena akan cerai, bahkan ada juga yang menjadi korban pencabulan yang lapor ke UPKP2.
"Kemarin itu malah ada kasus pencabulan, itu pidana dan masuknya ke kepolisian. Memang kami tolak terkait aduannya, namun kami tetap mengarahkan agar ke kepolisian," tandas Mufit.
Setiap pengaduan, lanjut Mufit, tidak langsung diterima karena petugas juga harus melakukan kroscek terkait aduan, termasuk mengkonfirmasi ke pihak teradu. Bisa saja jika aduan tidak valid, pengadu justru jadi teradu.
"Setiap ada pengaduan ditindak lanjuti. kalau ada yang mengadu nanti lihat pengaduan diterima atau ditolak," pungkasnya.
Dalam Festival Anggaran, ditampilkan jumlah total anggaran yang dialokasikan ke UPKP2 dan target penyelesaian dan total penyelesaian aduan. Tahun 2014, anggaran UPKP2 sebesar Rp265 juta dengan penyelesaian 112 kasus dari target 75 kasus. Tahun 2015, anggaran Rp 266 juta dengan penyelesaian 138 kasus dari target 80 kasus, sedangkan tahun 2016, anggarannya Rp 205 juta dengan target penyelesaian 90 kasus.
"Anggaran memang turun, tapi sampai bulan Maret ini saja sudah ada penyelesaian 50 kasus," terang Mufit.
BerdasarkanΒ Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2012 pasal 9 ayat 4, Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memiliki wewenang yaitu menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat, melakukan survey laporan dan/atau pengaduan masyarakat, melakukan analisis masalah penyebab pengaduan, dan menyusun rencana tindak nyata perbaikan pelayanan. Kemudian melakukan kajian sosiologis, politis, ekonomis, dan yuridis terkait hasil evaluasi pelayanan, penilaian kinerja pelaksana pelayanan, dan pengaduan masyarakat dalam rangka penentuan kebijakan bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu UPKP2 juga berwenang memfasilitasi dan memberikan metode yang tepat dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang tepat kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan publik, memberikan rekomendasi kepada Bupati selaku Pembina pelayanan publik di daerah atas hasil kajian untuk pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik, melakukan pemantauan kinerja pelaksana pelayanan dan evaluasi hasil pelayanan. (alg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini