"Tersangka BSU kembali tidak datang dan tidak ada keterangan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2016).
Pada pemanggilan pertama yaitu Kamis (10/3), Budi mengirimkan surat keterangan sakit ketika hendak diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap. Namun setelah dikroscek penyidik KPK, pihak rumah sakit ternyata tidak pernah memberi diagnosa apa pun atas nama Budi.
Kini, Budi kembali mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun bisa menggunakan kewenangan untuk menjemput paksa Budi untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut," sebut Yuyuk.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3). Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. (dhn/dhn)











































