Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak memberikan toleransi terkait keselamatan pengguna transportasi. Ia menegaskan semua transportasi umum harus mengantongi izin resmi.
Itulah alasan Jonan hingga meminta Menkominfo Rudiantara untuk memblokir transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab. Sebab kedua aplikasi online tersebut tak mengantongi izin sebagai transportasi umum.
Jonan mengaku mendapat keluhan dari pengelola aplikasi tersebut tentang persyaratan untuk menjadi transportasi umum. Mereka mengeluhkan syarat uji kir yang tetap diterapkan meski kendaraan berpelat hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menegaskan, pihaknya tetap tak mau ambil risiko. Kir adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh transportasi publik.
"Ya itu jawaban saya. Kalau enggak mau di kir ya enggak usah jadi kendaraan umum," kata Jonan.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut telah tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009. Kendaraan berpelat hitam yang disewakan harus dipasangi stiker atau tanda tertentu yang menjelaskan telah lolos uji kir.
"Di Peraturan Menteri (Permen) juga gitu. Kalau di kir kan dipasang stiker atau apa gitu," kata mantan Dirut PT KAI ini.
Di negara lain, seperti Amerika, peraturan semacam itu juga diterapkan. Jonan juga mengaku telah mengutarakan hal itu kepada Uber dan Grab sejak setahun yang lalu.
"Nah pertanyaan saya sebenarnya gini, Uber, Grab atau apalah itu sudah (berkonsultasi) ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang, saya mendukung. Tapi sampai sekarang enggak diurus," terangnya. (kff/dhn)











































