Beberapa persyaratan yang hingga saat ini masih dipermasalahkan terhadap kedua aplikasi tersebut adalah kepemilikan NPWP dan uji kir. Sementara uji kir saat ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah.
"Nah kalau kir itu sampai sekarang kewenangannya ada di Pemda. Kalau boleh kir-nya saya ambil kembali, ya saya ambil kembali," kata Jonan di gedung Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jika kir diambil alih Kemenhub) Pasti bagus, pasti tertib. Artinya kalau memang (kendaraan tersebut) bagus, ya bagus. Kalau enggak ya enggak. Itu aja," tegasnya.
Jonan mengatakan, secara pribadi dia tak mempermasalahkan sistem online yang diterapkan Uber dan Grab. Sesuai perkembangan zaman, sistem online semakin diminati oleh masyarakat karena lebih mudah dan praktis.
"Ini bukan persoalan aplikasinya. Transportasi umum harus ngurus izin transportasi umum," kata Jonan. (kff/dhn)











































