"Tunggu sampai besok dulu, kita bicarakan dulu (Kominfo dengan Uber dan Grab)," kata Rudiantara di gedung Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Rudiantara akan mendengarkan penjelasan dari pihak Uber dan Grab Car tentang layanan transportasi mereka. Diharapkan pertemuan itu akan menghasilkan solusi yang paling tepat dan bijaksana. Mengingat layanan transportasi online ini sangat memudahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Menhub Ignasius Jonan dalam kesempatan tersebut menegaskan, Uber dan Grab harus mengantongi izin resmi sebagai transportasi publik. Keduanya harus memiliki NPWP dan kendaraan yang digunakan harus lolos uji KIR.
"Ini bukan soal aplikasinya. Transportasi umum ya harus ngurus izin transportasi umum," kata Jonan.
Namun Jonan menegaskan, perizinan transportasi umum merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Termasuk pengujian KIR kendaraan, merupakan wewenang Dinas Perhubungan, bukan Kemenhub.
"Nah itu izinnya gimana, tanyakan ke Pemda," katanya. (kff/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini