"Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas BNN. Jadi tidak ada lagi istilah yang bersangkutan adalah korban," ucap Komjen Buwas dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016). Nofi dihadirkan dalam jumpa pers itu. Dia duduk di sebelah Buwas. Kondisinya masih teler, belum bisa ditanyai petugas maupun wartawan.
Buwas menegaskan Nofiadi adalah pengguna yang telah menggunakan narkotika dalam jangka waktu yang lama. Nofi bukan korban yang biasanya hanya dihukum dengan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Buwas, bila Nofiadi dianggap sebagai korban narkoba maka tak akan beri efek jera kepada bupati yang menduduki jabatan yang ditinggalkan ayahnya itu.
"Jadi yang bersangkutan sudah lama menggunakan (narkoba) dan berlindung terhadap (aturan) korban," ujarnya.
Nofi ditangkap Minggu (13/3) malam di rumah orang tuanya yang merupakan mantan bupati Ogan Ilir di Palembang, Sumsel, diduga saat mengkonsumsi narkoba. Selain Nofi, ada empat orang lain yang ditangkap. Sempat ada perlawanan saat operasi penggerebekan itu.
Penangkapan Nofiadi yang merupakan bupati sangat memprihatinkan. Buwas tak gentar membawa Nofiadi ke penjara. "Kita tidak pandang bulu, tidak mengenal profesi, semua bidang bisa disentuh. Bagaimana seseorang menjadi panutan masyarakat tetapi dia menyalahgunakan narkoba," sesal Buwas. (rvk/nrl)