Terancam Penjara, Ini Para Pemakai Narkoba Bareng Bupati Ogan Ilir

Bupati Ditangkap BNN

Terancam Penjara, Ini Para Pemakai Narkoba Bareng Bupati Ogan Ilir

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 18:01 WIB
Terancam Penjara, Ini Para Pemakai Narkoba Bareng Bupati Ogan Ilir
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (27) ditangkap saat sedang memakai narkoba bersama empat orang lainnya. Mereka berlima dinyatakan positif. Bila terbukti, maka ada ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) merilis daftar nama orang-orang yang positif menggunakan narkoba bersama dengan bupati Nofi. Rilis digelar di kantor BNN, Senin (14/3/2016). Berikut daftarnya:

1. AWN (Ahmad Wazir Nofianfi), Bupati Ogan Ilir, 27 tahun, WNI
2. MU, Tangan kanan bupati, 29 tahun, WNI
3. DA, PNS, 31 tahun, WNI
4. JU, Sekuriti Rumah Pribadi, WNI, 38 tahun
5. ICN alias FN alias ICL, PNS, WNI, 38 tahun (Pengedar)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Buwas, semua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4-12 tahun penjara.

"Mereka terjerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 A. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas," ungkap Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (14/3/2016).

Nofi adalah bupati yang baru dilantik sebulan lalu. Usianya masih muda, 27 tahun. Dia merupakan putra dari Bupati Ogan Ilir sebelumnya, Ir. H. Mawardi Yahya. Nofi sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI periode 2014-2019 dari Partai Golkar. (mad/mad)


Berita Terkait