Bacakan Pledoi, Abdullah Puteh Mengaku Tidak Bersalah

Bacakan Pledoi, Abdullah Puteh Mengaku Tidak Bersalah

- detikNews
Senin, 14 Mar 2005 10:36 WIB
Jakarta - Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh menegaskan dirinya tidak berslah dan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. Dalil ini disampaikan terdakwa Abdullah Puteh saat membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 yang merugikan negara senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/3/2005).Menurut Puteh, penempatan uang kas daerah ke rekening pribadinya di Bank Bukopin merupakan terobosan dan sebagai gubernur ia memiliki hak diskresi (mengganggarkan dana yang tidak dianggarkan di APBD-red) jika terjadi keadaan darurat. "Ini terobosan atau wujud dari penggunaan hak diskresi sebagai kepala daerah," kata Puteh.Sedang tentang uang Rp 750 juta yang diberikan kepada PT Putra Pobiagan Mandiri selaku agen pengadaan Helikopter MI-2 dari Rusia, Puteh menyatakan penyerahan uang tersebut memang belum didahului kontrak jual beli oleh Pemda NAD dan PPN. Namun penyerahkan uang tersebut tidak lain sebagai tanda keseriusan Pemda NAD untuk membeli heli MI-2.Puteh juga menyatakan kerja sama dalam pembelian Heli MI-2 dengan PPM bukanlah bisnis pribadi dirinya dengan Bram Manoppo selaku Direktur PPM melainkan kerja sama formal antara Pemda NAD dengan PPM.Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan baru berlangsung satu jam ini kemudian ditunda selama 10 menit karena Puteh mengaku sakit dan butuh istirahat sebentar. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon ini kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 10.10 WIB.Hingga berita ini dilaporkan Puteh masih membacakan pledoinya. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pengacara Puteh, yaitu Juan Felix Tampubolon dan Mohammad Assegaf. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads