Wakil Ketua Komisi V DPR: Uber dan Grab Car Langgar Aturan, Tapi Bantu Masyarakat

Wakil Ketua Komisi V DPR: Uber dan Grab Car Langgar Aturan, Tapi Bantu Masyarakat

Rivki - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 15:08 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR: Uber dan Grab Car Langgar Aturan, Tapi Bantu Masyarakat
Foto: dok.PKS
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia meminta pemerintah bisa bersikap tegas dan bijak terkait penyelesaian transportasi berbasis aplikasi. Menurut Yudi, ada aturan yang dilanggar tetapi layanan aplikasi itu membantu masyarakat.

"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," kata Yudi Widiana Adia yang membidangi perhubungan dalam keterangannya, Senin (14/3/2016).

Menurut dia, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ. Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam. Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme pasal 183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads