"Nanti yang bersangkutan kita bon dari Polres Jakarta Utara untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan korban di Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Senin (14/3/2016).
Krishna mengatakan, Ipul akan dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh AW (22) ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin nantinya ini jadi background dan informasi tambahan untuk penyidik Polsek Kelapa Gading," tutupnya.
Kasus yang ditangani Polda Metro berbeda dengan yang ditangani Polres Jakarta Utara. Kasusnya memang pelaporan atas tindak pidana cabul, tetapi korbannya berbeda. (mei/rvk)