PK Ditolak, 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V Terancam Dibongkar

PK Ditolak, 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V Terancam Dibongkar

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 14:45 WIB
PK Ditolak, 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V Terancam Dibongkar
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan BUMN PT Nusantara V, Riau. Hal ini terkait gugatan LSM Riau Mandadi bahwa kebun sawit perusahaan negara seluas 2.823, 50 hektare di Kabupaten Kampar, Riau berdiri di lahan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

Koordinator LSM Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan selaku penggugat mengatakan, bahwa MA telah menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V. Putusan MA itu tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor perkara 608 PK/PDT/2015 dengan amar putusan ditolak.

"Kami belum menerima surat putusan penolakan PK dari PTP Nusantara V tersebut. Namun kami berdasarkan website MA di sana dengan jelas disebutkan memenangkan gugatan kami," kata Surya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Surya, gugatan ini bermula tahun 2013 lalu. Selaku LSM yang bergerak bidang lingkungan hidup, melakukan gugatan atas penguasaan lahan perusahaan negara itu seluas 2.823 Ha di Kecamatan Tapung Kab Kampar, Riau.

Kawasan itu, kata Surya berdasarkan peta merupakan kawasan hutan produksi terbatas. Namun oleh pihak perusahaan dijadikan perkebunan sawit bermitra dengan masyarakat setempat. BUMN itu hanya bermodalkan surat keterangan masyarakat adat setempat. Lantas lahan seluas itu dijadikan perkebunan sawit inti milik PTPN V dan sebagian milik masyarakat.

"Untuk menjadikan lahan hutan menjadi perkebunan sawit harus ada izin pelepasan dari Kementrian Kehutanan. Tahun 2004 lalu, permohonan PTP Nusantara V itu ditolak Kemenhut, tapi tetap saja dijadikan perkebunan sawit," kata Surya.

Dari sana, LSM Riau Madani menggugat ke PN Bangkinang, Kampar tahun 2013. Hasilnya, pihak Riau Madani menang, begitu juga sampai ke Pengadilan Tinggi Riau. Sampai ke tingkat kasasi, PT Nusantara V terlambat mengajukan memori. Lantas PT Nusantara V tahun 2015 melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, PK pun ditolak MA.

Dengan demikian, kata Surya, bahwa hasil putusan PN Bangkinang harus dijalankan pihak perusahaan. Di mana hasil putusan pengadilan mengatakan, bahwa perbuatan PTP Nusantara V melawan hukum karena lahan tersebut masih tetap sebagai hutan produksi terbatas.

Putusan PN Bangkinang menyebutkan, supaya tergugat mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa sebagaimana fungsinya sebagai status kawasan hutan dan diperintahkan untuk penebangan pohon kelapa sawit seluas 2.820 Ha. Majelis hakim memerintahkan pengembalian peruntukan lahan yaitu lahan hutan tanaman industri.

"Dengan demikian, kami meminta PT Nusantara V menghormati putusan MA itu," kata Surya.

Sementara itu, Humas PTP Nusantara V, F Panjaitan kepada detikcom, mengatakan belum menerima salinan putusan PK tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan itu. Kalau sudah kami terima, nanti akan diteliti kembali dan akan melakukan upaya hukum lagi," kata Panjaitan.

Selaku perusahaan negara, lanjut Panjaitan, pihaknya sangat menyayangkan sekali bila PK mereka ditolak MA. Sebab, kata Panjaitan, PTP Nusantara V mengelola lahan itu berdasarkan permintaan masyarakat desa. Di mana masyarakat meminta agar perusahaan dapat menjadi bapak angkat dalam membuat perkebunan sawit.

"Lahan itu dulunya punya masyarakat yang meminta kami mengelolanya. Sesuai aturan, dalam mengelola lahan itu harus ada kebun inti kami. Jadi fungsi kami di sana untuk mensejahterakan masyarakat desa," kata Panjaitan.

Masih menurut Panjaitan, pihak perusahaan membuka perkebunan sawit di lokasi itu bukan mencaplok lahan masyarakat. Justru masyarakatlah yang menyerahkan tanah ulayatnya untuk dijadikan perkebunan sawit dengan kerjasaman dengan PTP Nusantara V.

"Kalau belakangan ternyata lahan kami digugat LSM. Karena ini persoalan hukum, ya nanti akan kami pelajari kembali bila salinan putusan MA sudah ditangan kami. Yang jelas kalau PK kami ditolak, kami sangat menyayangkan karena kami selaku perusahaan negara hadir di lahan itu untuk mensejahterakan masyarakat setempat," tutup Panjaitan. (cha/asp)


Berita Terkait