"Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya. Berharap ada keajaiban. Jadi harapan tertingi saya ada benar-benar pertimbangan yang arif dari hakim Tipikor. Semoga bebas dan seringan-ringannya," ujar Gatot kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Gatot mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim. Namun dia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada sang istri tidak lah berat. Evy, di mata Gatot, selama ini sudah banyak membantu dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar itu Evy tersipu. Ia mengatakan, sudah sepatutnya istri membantu suaminya. Apa pun kesulitan dan masalah yang dihadapi. Namun Evy mengaku siap menerima vonis yang akan dijatuhkan untuk mereka berdua.
"Saya kan cenderung memang harus membantu, itu kan kewajiban saya. Tapi apapun itu, keluarga kan tidak sepaham dengan saya. Soal kesiapan mental kan beda. Ini kan bukan perkara sehari dua hari. Ini setahun dua tahun, tapi apa pun siap," kata Evy.
Namun diakuinya, rasa sedih kerap kali datang apabila teringat dengan anak-anaknya. Walau demikian ia berharap keluarganya dapat menerima dan mengerti.
"Saya enggak tidur. Kalau kami kan kepikrian anak-anak, keluarga, orang tua saya. Itu kan jadi pikiran kami berdua. Kan kasihan anak-anak," sebutnya.
"Anak-anak sekarang mau nerima. Semakin kesini mau nerima, fakta di lapangan kan tahu seperti apa," imbuh Evy.
Gatot dan Evy mengaku rindu dengan anak-anaknya. "Yang kangen itu ngeriungnya itu loh," kenangnya.
Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capell
Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. (aws/rvk)











































