Menhub Minta Aplikasi Uber dan Grab Diblokir, ini Respons Menkominfo

Menhub Minta Aplikasi Uber dan Grab Diblokir, ini Respons Menkominfo

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 13:42 WIB
Menhub Minta Aplikasi Uber dan Grab Diblokir, ini Respons Menkominfo
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meneken surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menkominfo Rudiantara mengaku belum membaca surat yang baru dikirimkan menjelang siang tadi itu. Rudiantara baru saja mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

"Saya belum tahu (isi surat itu). Saya akan cek. Saya cek dulu isinya (sebelum menindaklanjuti)," ujar Rudiantara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu menegaskan, Kemkominfo bukan merupakan regulator moda transportasi. Regulator untuk sarana transportasi adalah Kemenhub.



Tetapi untuk pemblokiran sebuah situs atau aplikasi, sudah ada panel yang bertugas mengkaji. Maka itu dia tak bisa berkomentar apakah Uber dan GrabCar itu legal atau ilegal.

"Kalau dari sisi sektor, saya menghormati regulator dan sektor. Saya sering telepon-teleponan dengan Pak Jonan. Kalau regulasi dari sektornya yang paling tahu kan regulatornya. Saya kan bukan dari sektor perhubungan, jadi enggak bisa men-judge (menghakimi)," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Dia belum bisa memastikan apa tindak lanjut yang akan dilakukan atas rekomendasi Kemenhub. Tetapi pihaknya akan mengkaji terkait data konsumen yang masuk ke dalam aplikasi tersebut. (bpn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads