Kasus itu terjadi di rumah mereka di Jalan TVRI Pogopia, Desa Ubupede, Loli, Sumbawa Barat, pada 14 Desember 2013. Kala itu, suami Merry yang bernama David sedang mengotak-atik alat pemotong rumput. Tiba-tiba saja terpercik api dari alat tersebut dan bensin yang ada di alat itu tumpah ke badan David.
Api yang menyala dari alat pemotong rumput itu menjalar ke badan David. David berteriak histeris kepanasan. Tapi anehnya sang istri yang ada di dalam rumah itu tidak menghiraukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa sampai begini," tanya Gerson.
"Tahu, mungkin dia gila," jawab Merry sambil duduk santai.
Atas pertolongan tetangganya, api di tubuh David padam. Mereka membawa David dengan sepeda motor ke rumah sakit terdekat tetapi nyawa David tidak tertolong karena hampir seluruh tubuhnya terbakar.
Melihat kematian yang janggal ini, polisi menyidik insiden tersebut. Petugas mendapati indikasi bahwa Merry membiarkan suaminya terbakar dan tidak berusaha untuk menolong korban sehingga meninggal dunia.
Alhasil, Merry didudukkan di kursi pesakitan dan dituntut jaksa selama 1 tahun penjara. Pada 22 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menyatakan Merry bersalah membiarkan orang yang perlu ditolong yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Merry dijatuhi 10 bulan penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada 13 Maret 2015.
Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (14/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Maruap D Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Menurut ketiganya, alasan Merry yang memilih memadamkan sofa terlebih dahulu dibandingkan memadamkan api di tubuh suaminya adalah sebuah kelalaian.
"Terdakwa hanya berdiam diri dengan cara duduk saja di kursi hingga seluruh korban (suaminya) terbakar. Terdakwa tidak berteriak minta tolong dan tetangga berdatangan justru karena kesakitan dari korban," putus majelis pada 21 ktober 2015 lalu. (asp/nrl)










































