Β
"Tadi ketemu Pak Barata Humas Kementerian Perhubungan membawa copy surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan perihal permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab," ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu.
Hal itu disampaikan Ismail kepada wartawan di kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Ismail sudah melaporkan adanya surat tersebut ke Mensesneg Pratikno.
Menurut Ismail, surat itu menunggu disposisi dari Menkominfo Rudiantara yang siang ini masih rapat di komisi I DPR. Nantinya surat itu akan dikaji oleh panel di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam suratnya jelas (angkutan online) melanggar UU pasal sekian-sekian. Rekomendasi (panel) bisa blokir dan tidak," ujarnya soal alasan penutupan aplikasi dalam surat tersebut.
Lalu mengapa tidak disebutkan permintaan untuk menutup juga aplikasi Go-Jek dalam surat Kemenhub tersebut?
"Saya nggak tahu, tanya Menhub," jawab Ismail.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya surat mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar tersebut.
"Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya kepada detikcom, Senin (14/5/2016).
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini