Warga Vs MKD 'Papa Minta Saham' Masuki Tahap Mediasi

Warga Vs MKD 'Papa Minta Saham' Masuki Tahap Mediasi

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 11:49 WIB
Warga Vs MKD Papa Minta Saham Masuki Tahap Mediasi
Gedung PN Jakpus (ari/detikcom)
Jakarta - MKD DPR digugat LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) lantaran menutup sidang kasus 'Papa Minta Saham' terhadap Setya Novanto tanpa ada keputusan. Sebanyak 17 anggota MKD digugat dalam nomor perkara 620/Pdt/G/2015.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo kembali memanggil anggota MKD Achmad Dimyati Natakusumah. Dimyati tidak hadir dan Bambang mempersilakan kedua belah pihak untuk bermediasi terlebih dulu.

"Sampai dengan pukul 10.40 WIB waktu PN Jakarta Pusat, saudara Dimyati tidak hadir maka sidang dilanjutkan sebagaimana surat peraturan MA setiap perkara gugatan harus melalui ajang mediasi dulu," ujar hakim Bambang di Ruang Sidang Chandra V PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sidang keempat. Dari sidang pertama sampai keempat, dari 18 orang yang digugat, Pak Dimyati Natakusuma setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga hari ini. Sidang dilanjutkan untuk menunjuk hakim mediator," sambung Bambang.

Mendengar itu, kuasa hukum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso dan kuasa hukum MKD DPR Habiburrahman sepakat untuk memilih satu hakim mediator. Setelah melalui diskusi, keduanya menunjuk hakim Diah Siti Basariah dari pengadilan untuk duduk satu meja.

Usai persidangan, pengacara Sugeng mengungkapkan pihaknya berharap MKD bisa bertindak tegas dengan menjatuhkan putusan untuk Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab menurut dia, pengunduran Novanto sebagai Kursi DPR tidak dianggap menyelesaikan masalah.

Belum lagi menurutnya, apabila tak kunjung ada putusan maka politikus Golkar itu bisa melenggang dengan bebas dan luput dari kasus hukum yang tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga Sugeng menilai langkah MKD menutup sidang tanpa keputusan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Kami memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas perkara Setnov 'Papa Minta Saham'. Silakan dibuat bersalah atau tidak bersalah, yang penting ada putusan. Tidak seperti sekarang Novanto tidak bersalah karena enggak ada putusan. Kalau tidak dinyatakan, Novanto akan melenggang di Kejagung dari kasus korupsi," kata Sugeng.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang digelar pada Senin (21/3) mendatang. Sugeng menegaskan, pihaknya bersedia damai apabila MKD sudah mengeluarkan putusan terhadap Novanto, apa pun itu agar memberi kejelasan status hukum. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads