Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Anggota DPR Ivan Haz

Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Anggota DPR Ivan Haz

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 11:47 WIB
Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Anggota DPR Ivan Haz
Ivan Haz (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, telah diterima penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengkaji untuk memberikan penangguhan penahanan atau tidak kepada tersangka kasus KDRT tersebut.

"Suratnya sudah ada, kami masih mengkajinya, harus dibaca dulu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Senin (14/3/2016).

(Baca juga: LBH Apik Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Ivan Haz)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengatakan, penyidik akan mengkaji permohonan penangguhan penahanan itu dengan mempertimbangkan faktor subjektif, yakni kemungkinan melarikan diri, mengulangi pidana dan menghilangkan barang bukti.

"Kami masih mempertimbangkannya, nanti saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Ivan Haz meminta penahanannya ditangguhkan. Salah satu alasan penangguhan penahanan karena putera mantan Wapres Hamzah Haz itu masih harus menyelesaikan tugas-tugasnya di PPP.

(Baca juga: MKD DPR: 3 PRT yang Diperiksa Mengaku Pernah Dianiaya Ivan Haz)

Sementara Hamzah Haz sendiri menjamin penangguhan penahanan Ivan Haz tersebut.

Ivan Haz ditahan sejak akhir Februari 2016 lalu. Ia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, Topiah (20). (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads