"Suratnya sudah ada, kami masih mengkajinya, harus dibaca dulu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Senin (14/3/2016).
(Baca juga: LBH Apik Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Ivan Haz)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mempertimbangkannya, nanti saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Ivan Haz meminta penahanannya ditangguhkan. Salah satu alasan penangguhan penahanan karena putera mantan Wapres Hamzah Haz itu masih harus menyelesaikan tugas-tugasnya di PPP.
(Baca juga: MKD DPR: 3 PRT yang Diperiksa Mengaku Pernah Dianiaya Ivan Haz)
Sementara Hamzah Haz sendiri menjamin penangguhan penahanan Ivan Haz tersebut.
Ivan Haz ditahan sejak akhir Februari 2016 lalu. Ia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, Topiah (20). (mei/hri)











































