Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengungkapkan keluh kesahnya di hadapan Andri Yansyah. Beberapa permintaannya antara lain agar pihak Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan yang tegas untuk taksi berbasis aplikasi seperti ketentuan membayar pajak dan uji kelayakan kendaraan.
"Artinya di sini kita cuma butuh satu peraturan yang tidak perlu proses registrasi untuk bisa supaya di angkutan kuning dan hitam ini bisa equal," kata Cecep di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kondisi di lapangan kita sudah benturan terus nih. Konflik horizontal antara plat kuning dan hitam. Nanti ada chaos di tingkatan masyarakat," terang Cecep.
Ia mengklaim, perusahaan taksi konvensional sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Kendaraan mereka semuanya layak, selalu diservis rutin dan membayar pajak.
(Baca juga: Ahok Akan Tempel Stiker di Taksi Online: Kamu Juga Mesti Bayar Pajak!)
"Yang pasti perusahaan aplikasi ini salah. Kami yang ikut aturan main, ada KIR, itukan retribusi dari pemerintah. Jelas ongkos produksi kami naik," kata Cecep.
Sementara itu Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tak dapat mengakomodir permintaan pendemo yang menuntut agar taksi berbasis aplikasi ditutup. Sebab hal itu bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau soal aplikasi itu kewenangan Kemenkominfo," kata Andri. (hri/hri)











































