Budi mengirimkan surat keterangan sakit ketika hendak diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap. Namun setelah dikroscek penyidik KPK, pihak rumah sakit ternyata tidak pernah memberi diagnosa apa pun atas nama Budi.
"Ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2016).
Hingga pukul 10.20 WIB, yang bersangkutan belum terlihat datang ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK telah menegaskan jika Budi kembali mangkir maka KPK tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait Budi. Salah satunya adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti. "Diperiksa sebagai saksi BSU," ujar Yuyuk.
Selain itu, saksi-saksi lainnya yaitu anggota DPR Fraksi Hanura Fauzih H Amro, anggota DPR Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani, dan sopir anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Penetapan Budi sebagai tersangka pada 2 Maret 2016 lalu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat DWP. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Budi juga sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon sebelum berstatus tersangka. (aan/nrl)











































