"Pertama, sikap pemerintah DKI tentang UU Nomor 22 tahun 2009 akan ditegakkan, selama memenuhi ketentuan," ujar Kadishub kepada wartawan usai menerima PPAD di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Poin kedua yang tercapai dalam pertemuan tersebut yakni terkait penutupan aplikasi transportasi via online. Hal tersebut menurutnya bukan kewenangan pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan aplikasi seperti Go-Jek, Grab dan Uber, bukan kewenangan pemda. Tetapi kami akan berkoordinasi dengan Kominfo supaya masalah ini teratasi. Karena pemda sendiri telah bekerja sesuai aturan, apabila tidak maka akan ditertibkan," jelas Andri.
Usai melakukan pertemuan, ribuan sopir tersebut melakukan long march ke kawasan Istana di Jl Medan Mereka Utara. (rii/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini