Kadishub: Penutupan Aplikasi Transportasi Online Bukan Kewenangan Pemda

Demo Angkutan Umum

Kadishub: Penutupan Aplikasi Transportasi Online Bukan Kewenangan Pemda

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 10:36 WIB
Foto: Masaul/detikcom
Jakarta - Ribuan sopir angkutan umum yang didominasi taksi melakukan protes dan demo ke Balai Kota DKI terkait layanan transportasi online. Setelah 15 orang perwakilan dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan pertemuan dengan Kadishub Andri Yansyah, tercapailah 2 poin kesepakatan.

"Pertama, sikap pemerintah DKI tentang UU Nomor 22 tahun 2009 akan ditegakkan, selama memenuhi ketentuan," ujar Kadishub kepada wartawan usai menerima PPAD di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Poin kedua yang tercapai dalam pertemuan tersebut yakni terkait penutupan aplikasi transportasi via online. Hal tersebut menurutnya bukan kewenangan pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Penutupan aplikasi seperti Go-Jek, Grab dan Uber, bukan kewenangan pemda. Tetapi kami akan berkoordinasi dengan Kominfo supaya masalah ini teratasi. Karena pemda sendiri telah bekerja sesuai aturan, apabila tidak maka akan ditertibkan," jelas Andri.

Usai melakukan pertemuan, ribuan sopir tersebut melakukan long march ke kawasan Istana di Jl Medan Mereka Utara. (rii/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads