"Kita sudah nekan Uber, kalau mau, dia harus sesuai Dishub," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2016).
Ahok tak menampik, saat ini transportasi berbasis aplikasi diperlukan publik. Namun bagaimana pun konsepnya, transportasi publik harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab tanpa mengikuti aturan yang jelas, keberadaan taksi berbasis aplikasi ilegal akan mengurangi pendapatan taksi konvensional. Mereka juga selama ini tidak membayar pajak.
"Kalau nggak ikuti aturan kan kasihan perusahaan taksi penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang. Kamu (sopir taksi Uber) kan nyambi," katanya.
Namun Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tak dapat menutup transportasi berbasis aplikasi. Sebab hal itu merupakan kewenangan Kemenkominfo.
"Kalau aplikasi meski ngomong dengan Menkominfo, bukan kita," kata Ahok. (khf/hri)