"Kami ini seperti petinju, tapi tangan kami diikat dan terus dipukuli. Ya kami kalah," jelas Herwan, Senin (14/3/2016).
Dia menyampaikan, bila pemerintah fair, layanan taksi juga ingin seperti Uber dan Grab. Pelat hitam, SIM pengemudi A biasa, tak perlu uji KIR, serta tidak perlu punya pool.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak aturan yang dikenakan pemerintah pada taksi resmi, tetapi layanan jasa taksi dengan aplikasi justru bebas melenggang.
"Ini kan tidak fair, kasihan sopirnya. Kami di Jakarta ada 12 ribu armada, ayo kami siap bersaing dengan Uber dan Grab," tambah dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Humas Blue Bird Teguh Wijayanto. Menurut dia, ada aturan yang signifikan yang diterapkan pada taksi resmi. Tetapi tidak pada layanan taksi berbasis aplikasi.
"Kami harus mengajukan persyaratan ABCD, ada training untuk pengemmudi, ada KIR, SIM A Umum untuk pengemudi, sementara yang lainnya bisa dengan mudah narik," urai Teguh.
Menurut dia ini bukan soal layanan aplikasi dan kemudahan memesan semata. Tetapi soal aturan yang diterapkan. (dra/dra)











































