Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih, Pejabat STPI Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih, Pejabat STPI Dihukum 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 08:55 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pejabat Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Arwan Aruchyat. Dalam kasus ini, rekanan yang memenangkan tender, Bayu Wijojangko dihukum 5 tahun dan hartanya sebesar Rp 19 miliar dirampas negara.

Kasus itu bermula dari fakta bahwa Indonesia membutuhkan peningkatan pilot secara nasional sehingga dibutuhkan pesawat latih baru. Terlebih saat ini banyak pilot asing yang masuk ke dalam perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia.

Hal itu membuat STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III sebanyak 18 unit dan simulator sebanyak 2 unit. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pengadaan tersebut dilakukan secara multiyears selama tiga tahun anggaran dengan total Rp 138 miliar. Di proyek ini, Arwan sebagai Kepala bagian Administrasi SPTI bertanggung jawab atas jalannya tender sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan di sana-sini sehingga jaksa menyelidiki proyek tender itu. Jaksa lalu mendudukan Arwan dan Bayu ke kursi pesakitan.

Pada Desember 2015, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Arwan. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Agung yang meminta Arwan dihukum 4 tahun penjara. Jaksa tidak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Arwan Aruchyat tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," putus PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/3/2016). 

Vonis ini diketok oleh hakim tinggi Widiono, Guntur Purwanto Joko Lelono dan Hariri. Di kasus ini, Bayu yang juga Direktur PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) dihukum lebih berat yaitu 5 tahun penjara. 

Selain itu, harta Bayu sebesar Rp 19 miliar dirampas negara untuk menutupi uang yang dikorupsi. Apabila hasil lelang hartanya masih kurang, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads