Roy Suryo Soal PAW Ambar Tjahyono: DPP Tugaskan Saya Jadi Wakil Rakyat Lagi

Roy Suryo Soal PAW Ambar Tjahyono: DPP Tugaskan Saya Jadi Wakil Rakyat Lagi

Bagus Kurniawan - detikNews
Minggu, 13 Mar 2016 13:39 WIB
Foto: bagus kurniawan
Yogyakarta - Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan soal keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW), Ambar Tjahyono (AT) dari kursi DPR RI Dapil DIY sudah diproses oleh DPP PD sejak lama. DPP PD juga sudah mengirimkan surat kepada KPU.

"Soal PAW sudah diputuskan oleh DPP dan DPP Partai Demokrat sudah menugaskan saya lagi untuk jadi wakil di DPR dari Yogyakarta. Ini sekaligus kulo nuwun kembali," ungkap KRMT Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan disela-sela acara Tour de Java di Jl Kaliurang Km 5,5 Sleman, Minggu (13/3/2016).

Roy mengatakan ada mekanisme partai yang telah dijalankan saat ini mulai dari hasil mahkamah partai dan laporan fraksi di DPR RI. Untuk memproses PAW tersebut, DPP sudah mengirimkan surat ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya menerima dari DPP saja dan selama ini DPP-lah yang memutuskan harus ganti. Semua proses ini tidak pernah melibatkan saya," katanya.

Menurut Roy, berdasarkan laporan fraksi, AT sudah 4 bulan tidak bisa menjalankan tugasnya. Namun dia menutup absensi tersebut dengan cara tidak datang beberapa kali, kemudian datang sekali untuk absen.

Fraksi mendapat laporan dia sebagai wakil rakyat, lebih dari 4 bulan yang bersangkutan tidak hadir. Sekitar dua bulan lalu, fraksi Demokrat di DPR kemudian menmcari tahu masalah ketidakhadiran tersebut. Ternyata dirawat di rumah sakit dan sudah lama menjalani perawatan di rumah sakit dan tidak bisa hadir.

Menurut Roy, setiap kali kosong atau tidak hadir, satu, dua tiga dan empat, kemudian yang hadir lagi tanda tangan. 1, 2, 3, 4 kosong hadir dan tandatangan. Namun itu artinya representansi fisiknya tidak ada.

"Akhirnya partai putuskan saudara AT tidak bisa menjalankan tugasnya, padahal tugas sebagai anggota DPR itu berat. Selain itu Dapil DIY secara de facto dan de jure tidak pernah terwakili selama 6 bulan. Itu yang jadi dasar DPP," katanya.

Roy menambahkan kalau sekarang dia dengan jaringan JAT (Jaringan Ambar Tjahyono) memberi bantuan di daerah-daerah. Hal itu bukan tugas sebagai legislatif. Itu adalah tugas eksekutif, yang memberi bantuan seperti alat pertanian. Kalau memberi bantuan itu mengalihfungsikan sebagai anggota dewan.

"Tugas legislatif adalah menampung aspirasi dan eksekutif yang jalan itu tugasnya. Bukan memberi bantuan," katanya.

Menurutnya DPP juga sudah mengirimkan surat ke yang bersangkutan, untuk ditandatangani. Namun dia belum legowo. Padahal saat ini dia sakit dan tidak bisa aktif menjalankan tugasnya.

Roy mengatakan dirinya selama ini memilih diam dan tidak ribut. Sebab sejak bulan November 2014, mahkamah partai sudah memutuskan masalah tersebut, termasuk beberapa masalah sengketa partai lainnya.

"AT pernah ditanya oleh Komwas, dewan kehormatan. Dia juga sering tidak hadir sebagai anggota dewan. Absennya ada tapi tidak pernah datang. Yang jelas Mahkamah Partai sudah putuskan hal itu. Kita tunggu saja," katanya. (bgs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads