Operasi itu digelar oleh kantor imigrasi Depok bersama tim pengawasan orang asing (Timpora), Babinkamtibmas, Babinsa Kecamatan Tapos pada Sabtu (12/3) kemarin, di Perumaham elit didaerah Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Cibubur, Depok.
"Hasil operasi yaitu telah diamankan 9 warga negara kebangsaan Korea Selatan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 UU nomor 6 tahun 2011," ucap Kepala kantor imigrasi Depok Dudi iskandar, Minggu (13/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang Korea Selatan diduga melanggar pasal 71 huruf b tidak bisa menunjukkan dokumen, kepada yang bersangkutan diamankan ke kantor Imigrasi Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Operasi ini dilakukan atas dasar penguatan sinergisitas antar anggota Timpora, juga karena laporan masyarakat dan Ketua RT setempat perihal banyaknya warga negara asing yang tidak melaporkan keberadaan mereka.
"Juga seringkali orang asing tersebut melakukan kegiatan yang cukup mengggangu warga setempat," lanjutnya.
"Kegiatan operasi telah berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, RT dan RW serta anggota Timpora tingkat Kecamatan Tapos," pungkasnya.
(miq/fiq)











































