Polisi Tangkap Kurir 14 Ribu Pil Ekstasi, yang Punya Barang Napi di LP Cipinang

Polisi Tangkap Kurir 14 Ribu Pil Ekstasi, yang Punya Barang Napi di LP Cipinang

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Sabtu, 12 Mar 2016 15:34 WIB
Polisi Tangkap Kurir 14 Ribu Pil Ekstasi, yang Punya Barang Napi di LP Cipinang
Foto: Ahmad Masaul/detikcom
Jakarta - Pihak kepolisian dari Polsek Metro Gambir menangkap seorang pria yang merupakan kurir narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa 14 ribu butir pil ekstasi yang diketahui milik salah seorang napi di LP Cipinang.

Kapolsek Gambir AKBP Bambang YS mengatakan informasi keberadaan kurir tersebut berasal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pemetaan dan observasi, akhirnya kurir yang diketahui memiliki keterbatasan fisik itu ditangkap.

"Informasi berawal dari laporan masyarakat awal minggu ini di daerah Mampang, sekitar Jalan Bangka. Diduga ada peredaran narkotika. Kemudian kita coba observasi, kita buat profil dan surveilance, di dekat orang dengan ciri-ciri mencurigakan yang diduga pelaku. Lalu dilakukan penangkapan tadi malam, Jumat (11/3) terhadap pelaku," ujar Bambang saat jumpa pers di kantornya, Polsek Metro Gambir, Jl Cideng Barat, Nomor 12, Jatibaru, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, setelah ditangkap, kurir tersebut lalu dibawa ke kosannya di Jl Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan, tempat dia menyimpan barang haram tersebut. Β 

"Di kosnya ditemukan ekstasi lebih dari 14 ribu butir serta sabu dan ketamine seberat 4 ons," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, setelah ditelusuri, barang haram tersebut diketahui merupakan milik salah seorang napi yang sedang ditahan di LP Cipinang, Jakarta. Untuk sekali antar, kurir tersebut mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

"Kepolisian mengenakan Pasal 112 UU Tentang Narkotika Tahun 2009, serta Pasal 114 UU tentang Narkotika Tahun 2009. Kita akan kembangkan sampai ke manapun. Akan kita telusuri aliran dana dan mencermati informasi antara pelaku dan pemilik barang yang berada di dalam penjara," kata Bambang.

Bambang memaparkan, kurir tersebut hanya beroperasi di sekitar kawasan Mampang. Ini karena kurir tersebut tidak bisa bergerak terlalu jauh karena keterbatasan fisik.

"Karena keterbasan fisik, tersangka mengantar hanya di sekitar Mampang saja. Untuk transaksi, uang penjualan barang tersebut langsung ke bosnya yang ada di penjara. Jadi dia hanya mengantar barang. Pelaku terakhir mendapatkan barang sekitar 10 ribu butir sekitar 1 minggu lalu. Alasan pelaku melakukan ini karena ekonomi. Satu butir ekstasi berharga Rp 100-150 ribu. Harganya semakin murah jika memesan lebih banyak," jelas Bambang.

"Barang yang diamankan itu seharga Rp 2,5 miliar. Dikira-kira barang tersebut bisa untuk dikonsumsi sekitar 15 ribu orang dengan asumsi 1 butir perorang," tambahnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita satu buah HP merk Oppo, dua buah alat timbangan digital, plastik pembungkus narkoba ukuran kecil dan barang bukti narkoba sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi dan 4 ons sabu dan ketamine.

(jor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads