"Menurut saya, pemikiran dan keinginan itu demi menunjang upaya memerangi, memberantas jaringan pengedar, bandar dan pelaku jaringan sindikat kejahatan narkoba memang perlu dan bisa dibenarkan, karenanya Kejaksaan Agung akan mendukung sepenuhnya," kata Prasetyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (11/3/2016) malam.
Prasetyo menjelaskan, dibutuhkan pembahasan lintas sektoral antara instansi yang terkait untuk memutuskan usulan tersebut. Meski begitu, pembahasan atau pertemuan lintas sektoral itu hingga kini belum diagendakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Buwas sebelumnya mengatakan, hasil TPPU dari kejahatan narkotika bisa dipakai untuk operasional telah diatur di dalam UU.
"Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum penangan tindak pidana masalah narkotika," ujar Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2016).
Alasan menjadikan hasil TPPU sebagai dana operasional BNN, menurut Buwas, supaya BNN tak selalu membebani negara. "Jangan selalu membani negara. Kita bekerja tapi ketergantungan dengan biaya. Tapi kalau ada dana TPPU dari narkotika kita gunakan untuk kembali mendukung operasional," jelas Buwas.
Namun untuk menjadikan hasil TPPU narkotika sebagai dana operasional BNN perlu izin dari pihak yang berwenang, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. (idh/hri)











































