KPK Perpanjang Masa Penahanan Damayanti dan Koleganya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Damayanti dan Koleganya

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 21:24 WIB
Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan Damayanti Wisnu Putranti untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Damayanti pun masih akan merasakan dinginnya sel tahanan selama sebulan ke depan.

"Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah Kementerian PUPR, penyidik melakukan perpanjangan penahanan DWP, JP, dan DAE selama 30 hari ke depan terhitung pada tanggal 14 Maret 2016 sampai 12 April 2016," sebut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Selain Damayanti, 2 tersangka lainnya yang juga merupakan kolega anggota Komisi V DPR itu masih akan menghuni selnya lebih lama. Keduanya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Abdul Khoir, penyuap Damayanti Wisnu Putranti, akan segera duduk di kursi pesakitan. Berkas perkara atas nama Dirut PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) itu telah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Abdul Khoir merupakan tersangka kasus suap terkait dengan proyek infrakstruktur di Kementerian PUPR. Abdul disebut memberikan duit suap kepada Damayanti selaku anggota Komisi V DPR untuk melancarkan proyek ijon di Ambon.

Damayanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua koleganya yang juga diduga terlibat yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Penyidik KPK telah mengamankan duit SGD 404 ribu dari tangan para tersangka tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK juga telah menetapkan anggota DPR lainnya yaitu Budi Supriyanto. Dia diduga menerima duit pula dari Abdul Khoir untuk kelancaran proyek. Meskipun Budi telah mengembalikan duit tersebut tapi tidak menghalangi KPK untuk menjeratnya. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads