Berkasnya Lengkap, Penyuap Damayanti Segera Jalani Sidang

Berkasnya Lengkap, Penyuap Damayanti Segera Jalani Sidang

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 19:02 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Abdul Khoir, penyuap Damayanti Wisnu Putranti, akan segera duduk di kursi pesakitan. Berkas perkara atas nama Dirut PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) itu telah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini penyidik KPK melimpahkan berkas dan tersangka AKH ke JPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Sesuai dengan KUHAP, maka jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap atau tidak. Lalu jaksa pun menyusun dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan rencananya JPU akan melimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan," imbuh Priharsa.

Abdul Khoir merupakan tersangka kasus suap terkait dengan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Abdul disebut memberikan duit suap kepada Damayanti selaku anggota Komisi V DPR untuk melancarkan proyek ijon di Ambon.

Damayanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua koleganya yang juga diduga terlibat yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Penyidik KPK telah mengamankan duit SGD 404 ribu dari tangan para tersangka tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK juga telah menetapkan anggota DPR lainnya yaitu Budi Supriyanto. Dia diduga menerima duit pula dari Abdul Khoir untuk kelancaran proyek. Meskipun Budi telah mengembalikan duit tersebut tapi tidak menghalangi KPK untuk menjeratnya. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads