"Ini membuktikan bahwa suatu produk hukum berupa Raperda dapat dilakukan atas inisiatif dewan," kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2016).
Hal itu disampaikan saat memberikan tanggapan gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
"Ini momentum untuk memberi perlindungan warga DKI dari asap rokok orang lain demi kesehatan," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan menelaahย draf Raperda tersebut. Kemudian, barulah Pemprov memberikan tanggapan.
Sebelumnya, perwakilan Balegda DPRD DKI Dwi Rio Sambodo memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi soal Raperda ini. Dia menegaskan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang warga merokok.
"Ini bukan untuk melarang seseorang merokok tapi untuk melindungi hak-hak perokok pasif dan mencegah perokok pemula," jelas Dwi.
DPRD DKI kemudian mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai prakarsa DPRD DKI. Draf lalu diserahkan ke Ahok untuk ditelaah.
(imk/aan)











































