"Kenapa malam karena menghindari petugas Satpol PP," ujar Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Adi mengungkapkan, enam pelaku yang ditangkap bekerja sebagai pemulung. Mereka membawa perlengkapan untuk menggali seperti senter kepala, cangkul, linggis, amperemeter hingga perbekalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menerangkan, para pelaku menggali tanah di dalam gorong-gorong yang di dalamnya tertimbun kabel. Kabel tersebut kemudian dikupas dengan menggunakan pisau lalu diambil tembaganya.
"Mereka ngangkut kabel tembaga itu menggunakan gerobak," imbuhnya.
Kabel tembaga tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan harga sekitar Rp 40-60 ribu/Kg.
"Bagi mereka, ini ibarat harta karun," kata Adi. (mei/fdn)











































