"Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum penangan tindak pidana masalah narkotika," ujar Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2016).
Alasan menjadikan hasil TPPU sebagai dana operasional BNN, menurut Buwas, supaya BNN tak selalu membebani negara. "Jangan selalu membani negara. Kita bekerja tapi ketergantungan dengan biaya. Tapi kalau ada dana TPPU dari narkotika kita gunakan untuk kembali mendukung operasional," jelas Buwas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal keputusan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu. Sedang dibantu Menkopolhukam," kata Buwas.
(rii/rvk)











































