TPPU Narkoba Jadi Dana Operasional BNN, Buwas: Tunggu Keputusan Jaksa Agung

TPPU Narkoba Jadi Dana Operasional BNN, Buwas: Tunggu Keputusan Jaksa Agung

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 15:09 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hasil TPPU dari kejahatan narkotika dapat digunakan untuk menjadi dana operasional BNN. Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hal tersebut telah diatur di dalam UU.

"Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum penangan tindak pidana masalah narkotika," ujar Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2016).

Alasan menjadikan hasil TPPU sebagai dana operasional BNN, menurut Buwas, supaya BNN tak selalu membebani negara. "Jangan selalu membani negara. Kita bekerja tapi ketergantungan dengan biaya. Tapi kalau ada dana TPPU dari narkotika kita gunakan untuk kembali mendukung operasional," jelas Buwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk menjadikan hasil TPPU narkotika sebagai dana operasional BNN perlu izin dari pihak yang berwenang, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.

"Tinggal keputusan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu. Sedang dibantu Menkopolhukam," kata Buwas.

(rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads